Reklame Bando dan Billboard Wajib Miliki Penerangan
Sebelum memasuki 2012, Bidang Pajak Reklame dan Retribusi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar akan membuat aturan yang mewajibkan semua iklan jenis bando dan billboard menggunakan lampu penerangan pada malam hari.Tujuan pemasangan lampu penerangan selain agar reklame dapat terlihat, juga akan menambah keindahan kota.
Jika sebelumnya pemilik iklan tidak mau memasang lampu penerangan pada iklan mereka karena alasan susah mendapatkan aliran listrik dari PLN, sekarang alasan itu tidak berlaku lagi karena saat ini untuk mendapatkan aliran listrik sangat mudah. “Jika ada yang tidak mau mengikuti aturan yang akan diberlakukan maka akan diberi tindakan seperti tidak diberikan izin reklame,” ucap Ir Agus Jaya Said M.Si, Kepala Bidang Pajak Reklame dan Retribusi Dispenda Kota Makassar.
Agus juga menambahkan, alasan mengapa pemilik iklan tidak mau memasang lampu penerangan pada iklan mereka khususnya pada malam hari dengan pertimbangan pada malam hari tidak ada aktivitas sehingga tidak perlu pemasangan lampu.
Bidang Pajak Reklame dan Retribusi untuk tahun ini memiliki target pendapatan pajak dan retribusi sebesar Rp 15 miliar dan hingga saat ini telah terkumpul sebanyak 80 persen. Dengan melihat kondisi pemasukan yang telah ada saat ini, Bidang Pajak Reklame dan Retribisi optimistis dapat mencapai target yang diinginkan hingga akhir 2011.
“Proses pembayaran pajak dilakukan secara berjalan mulai Januari hingga Desember,” ucap Agus. Hingga Desember ini proses pembayaran pajak masih terus berlangsung sehingga pihaknya sangat yakin target yang telah ditetapkan dapat tercapai dan bahkan bisa seperti tahun lalu yaitu melampaui target.
Agar target-target yang dinginkan untuk tahun ini dapat tercapai, maka tim diturunkan ke lapangan untuk mendatangi obyek-obyek pajak sekaligus mengingatkan pembayaran pajak yang masih tertunggak.
