MOST RECENT

|

Pajak Restoran Belum Capai 75 Persen

Bidang Restoran dan Parkir Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar, pada triwulan tiga ini semestinya telah mengantongi 75 persen hasil dari pajak restoran. Namun kenyataannya, pajak yang terkumpul pada September 2011 baru mencapai 6,8 persen atau Rp 24,7 miliar dari target Rp 36 miliar. Walaupun target yang diharapkan masih jauh, namun berbagai upaya tetap dilakukan untuk mencapainya.

Chairil Anwar Abdi, SE, MM, Kepala Bidang Restoran dan Parkir Dispenda Kota Makassar mengatakan,“ masih ada Rp 2 miliar lebih yang harus dikumpulkan agar target dapat tercapai.” Untuk itu proses pembayaran pajak restoran hingga saat ini masih terus berlangsung.

Alasan hingga triwulan ketiga ini pajak restoran belum mencapi 75 persen, disebabkan beberapa wajib pajak tidak membayar tepat waktu dan tepat jumlah. Maka jumlah yang sudah ditargetkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak tercapai.

Begitupun dengan pedagang kaki lima, seperti penjual coto dan dan rumah makan, mereka juga tidak membayar retribusi sesuai dengan omset yang mereka terima. Selain itu masih banyak potensi-potensi pajak baru yang ada di Kota Makassar yang kelihatan tidak siap membayar pajak seperti usaha waralaba.

Chairil mengambil contoh usaha waralaba di Kota Makassar yang merupakan potensi pajak baru tapi kelihatannya tidak siap membayar pajak. Salah satunya,perusahaan waralaba. Perusahaan ini menurut Chairil belum siap membayar pajak karena mereka beralasan telah membayar PPN sebesar 10 persen.

Sementara saat ini, PPN sudah terhapus sehingga mereka juga harus membayar pajak ke Dispenda Kota Makassar. Pihak Dispenda juga telah bersurat beberapa kali ke pihak waralaba terkait kewajiban yang belum mereka laksanakan. Pada 2010, rumah makan (restoran) yang menyediakan kursi dikenakan pajak, sementara rumah makan atau tempat usaha yang tidak menyediakan kursi tidak dibebankan pembayaran pajak.

Beda dengan tahun ini, walaupun rumah makan atau restoran tidak menyediakan kursi tetap memiliki kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak. Di Kota Makassar untuk saat ini pembayar pajak terbesar masih dipegang restoran cepat saji KFC dengan nilai pajak sebesar Rp 1 miliar lebih.

Posted by PANRITA'E on 8:03 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Pajak Restoran Belum Capai 75 Persen"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added