MOST RECENT

|

Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Dispenda terus sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2010.

Kota Makassar yang merupakan pintu gerbang Kawasan Timur Indonesia yang juga merupakan pusat perniagaan tentu memiliki potensi pajak yang dapat dikelola dalam meningkatkan APBD. Walaupun begitu banyak potensi obyek pajak tersebut, namun kesadaran para wajib pajak masih rendah.

Dalam rangka menyikapi rendahnya kesadaran tersebut, Bidang Restoran dan Parkir Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar terus melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya pajak restoran dan parkir.

Setiap sosialisasi yang dilakukan terhadap wajib pajak, yang ditekankan adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah khususnya pajak restoran dan parkir. Serta, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 42 lebih dikhususkan pada Pasal 4A ayat 1,2 dan 3. Yaitu, tentang penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. Pada pasal 4A ayat 1 telah dihapus, Ayat dua berbunyi jenis barang yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang. Dalam pasal ini terdiri empat poin.

Poin pertama berbunyi barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Poin kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Ketiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Poin ke empat mengenai uang, emas batangan, dan surat berharga.

Ayat tiga pada pasal 4A, berbunyi jenis jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai di antaranya adalah jasa tertentu. Seperti, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keamanan, jasa pendidikan, jasa kesenian dan hiburan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

“Ada tempat usaha di Kota Makassar yang saat ini tidak mau membayar pajak karena alasan usaha mereka adalah industri,” kata Chairil Anwar Abdi, SE, MM, Kepala Bidang Restoran dan Parkir Dispenda Kota Makassar. Sementara yang dikatakan industri adalah tempat usaha yang memproduksi produk atau makanan dan minuman di tempat itu sendiri dan dijual dengan jumlah yang besar.

Jika suatu tempat usaha menjual produk mereka selain dalam jumlah besar dan secara eceran maka mereka tidak dapat dikatakan industri. Tapi lebih tepatnya home industry, sehingga tempat usaha seperti ini berkewajiban membayar pajak ke Pemerintah Kota Makassar. Sementara ada tempat usaha yang jelas-jelas menjual eceran, tapi mereka masih saja menganggap usaha mereka tergolong industri.

Posted by PANRITA'E on 8:03 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added