MOST RECENT

|

Dispenda Akan Naikkan Pajak Videotron

Satu titik reklame videotron akan dikenakan tarif pajak di atas Rp 100 juta per tahun.


Bidang Pajak Reklame dan Retribusi Dinas Pendapatan  Daerah (Dispenda) Kota Makassar berencana menaikkan pembayaran pajak reklame khususnya reklame videotron. Jenis reklame ini sebelumnya memiliki sistem pembayaran pajak disamakan dengan jenis reklame billboard. Namun ke depannya pengenaan pajak akan dibedakan dimana tarif pajak reklame jenis videotron akan dihitung dengan cara durasi penayangan iklan dan berapa banyak jenis iklan yang dipromosikan.

Sebelumnya untuk satu titik reklame videotron, pajak yang dibayarkan ke Dispenda Kota Makassar  sebesar Rp 45 juta per tahun. Setelah jenis pajak iklan ini dinaikkan nantinya dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2011, maka nilai yang biasanya dibayarkan ke Pemerintah sebesar Rp 45 juta per tahun akan naik drastis menjadi sekitar Rp 100 juta per tahun.

Dalam waktu dekat ini, Bidang Pajak Reklame dan Retribusi akan melakukan sosialisasi tentang rencana kenaikan tarif pajak khusus pajak videotron yang saat ini telah berjumlah empat titik di Kota Makassar. Walaupun rencana kenaikan pajak belum sampai pada tahap sosialisasi namun protes telah berdatangan dari beberapa pihak termasuk pemilik reklame videotron yang tidak menginginkan kenaikan pajak.

“Sampai saat ini pemilik iklan videotron, masih keberatan dengan rencana kenaikan tarif ,” ucap Ir Agus Jaya Said. M.Si, Kepala Bidang Pajak Reklame dan Retribusi. Reklame videotron tidak bisa disamakan dengan televisi, sehingga itu jika tarif pajak reklame videotron dinaikkan maka mereka akan keberatan bahkan menolak.

Sosialisasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini tentunya tidak hanya tentang rencana  menaikkan tarif reklame videotron tetapi pada kesempatan itu juga akan dirangkaikan dengan sosialisasi tarif dan hitung-hitungan reklame yang terpasang pada papan nama toko.

Alasan mengapa hitung-hitungan tarif pajak reklame yang terpasang pada papan nama toko juga harus disosialisasikan kerena masih banyak obyek pajak yang bingung cara menghitungnya.  Agar pada saat obyek pajak tidak lagi kebingungan saat melakukan pembayaran pajak, maka sosialisasi hitung-hitungan tarif pajak ini juga dianggap perlu untuk dilakukan.

“Sosialisasi tarif pajak iklan pada papan nama toko yang akan dilaksanakan merupakan sosialisasi yang kedua kalinya,” kata Agus. Pada sosialisasi yang kedua ini nantinya juga akan disampaikan kepada obyek  pajak perihal kemungkinan terjadinya perubahan pajak pada tahun berjalan. 

Posted by PANRITA'E on 6:36 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Dispenda Akan Naikkan Pajak Videotron"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added