MOST RECENT

|

Sosialisasikan Terus E-KTP

Pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya.

Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kota Makassar  telah berlangsung sekitar dua bulan, sebagaimana di  33 provinsi dan 197 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Walau demikian, hingga saat ini Kantor Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kota Makassar  terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada mereka yang jauh dari pusat kota.

Sosialisasi proses penerapan e-KTP ke masyarakat masih dianggap perlu mengingat tidak semua masyarakat yang ada di Kota Makassar bisa mendapatkan informasi tersebut. Hal ini disebabkan keterbatasan dalam mendapatkan informasi, yang disosialisasikan melalui media massa.

Adapun isi dari sosialisasi yang dilakukan di antaranya  pemberitahuan bagaimana penerapan dan tata cara dalam proses penerbitan e-KTP.  “Kami masih terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, mengingat masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang e-KTP ini,” ucap Drs Fendy Sapa, Kepala Bidang Administrasi Kantor Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kota Makassar. Selain itu,  juga ada permintaan dari beberapa warga agar dilakukan sosialisasi pada titik-titik tertentu.

Dalam setiap sosialisasi yang dilakukan juga disampaikan  manfaat apa saja yang bisa diperoleh jika memiliki e-KTP. Dan apa kelebihan e-KTP dibandingkan KTP sebelumnya. Dengan memiliki e-KTP pemilik dapat menggunakannya dimana saja. Khususnya dalam urusan perbankan, tidak perlu lagi menggunakan KTP setempat pada daerah lain karena telah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara KTP lama hanya dapat digunakan pada daerah dimana KTP tersebut diterbitkan.

Maruhum Sinaga, MBA, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, menegaskan,” Mustahil jika 2011 ini, proses pembuatan e-KTP dapat diselesaikan dengan melihat jumlah penduduk dan kondisi peralatan yang ada. Maka, telah disepakati proses pembuatannya akan berlanjut hingga 2012.”

“Tidak ada pembayaran sama sekali dalam pembuatan e-KTP,” kata Maruhum Sinaga.  Sementara, isu yang beredar dalam masyarakat mengatakan bagi penduduk yang melakukan pengurusan e-KTP pada 2012 akan dipungut biaya. Hal ini tidak benar sama sekali. Dan proses penerbitan e-KTP akan dilaksanakan tiga tahap.

Tahap pertama, yang sedang berlangsung saat ini yakni proses penerbitan secara massal yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan APBN sehingga Pemerintah Kota/Kabupaten tidak megeluarkan dana dari APBD-nya. Setelah tahap pertama ini berakhir, akan dilanjutkan ke tahap kedua yaitu penerbitan secara regular yang dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota.

Pada tahap ini proses pembuatan atau pencetakan e-KTP tidak lagi dilakukan di pusat seperti yang sekarang ini. Tapi pencetakan langsung dilakukan oleh  kabupaten/kota setempat.

Proses pembuatan e-KTP gratis pada tahap regular ini tentunya tidak berlaku bagi penduduk wajib KTP yang usianya telah lewat 17 tahun enam bulan satu hari. Begitu juga bagi wajib KTP yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku KTP-nya telah lewat enam bulan satu hari. Tahap ketiga dalam proses pembuatan e-KTP adalah penerbitan yang dilakukan terhadap orang yang tidak mampu datang ke tempat pembuatan e-KTP seperti penduduk yang dalam keadaan sakit keras, lanjut usia, dan narapidana.

Posted by PANRITA'E on 6:39 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Sosialisasikan Terus E-KTP"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added