MOST RECENT

|

Pembuatan E-KTP Tidak Dipungut Biaya


Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) secara gratis pada 14 kecamatan yang ada di Kota Makassar saat ini terus berlangsung. Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri, proses pembuatan e-KTP harus tuntas pada 2011 ini. Berpatokan pada aturan tersebut wajib KTP pun berbondong-bondong datang ke Kantor Kecamatan setempat dengan alasan jika mereka tidak mendapatkan giliran dalam proses pembuatan e-KTP tahun ini, maka wajib KTP akan mendapatkan giliran pada 2012 dengan biaya administrasi mulai Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.
Andi Bukti Jufri SP. M.Si, Camat Panakukang menjelaskan,“Proses pembuatan e-KTP sama sekali tidak ada pungutan biaya.” Saat ini memang banyak isu menyesatkan beredar dalam masyarakat yang mengatakan proses pembuatan e-KTP gratis hanya berlaku sampai tahun 2011 saja. Sebenarnya, isu tersebut tidak benar dan harus diluruskan.
Pelayanan proses pembuatan e-KTP gratis, akan berlanjut sampai 2012 hingga wajib KTP yang ada di Kota Makassar habis terlayani. Karena hal ini telah menjadi kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan pelayanan gratis hingga 2012 dan berlaku untuk semua kecamatan yang ada.
Di Kecamatan Panakukang sendiri ada 11 kelurahan dengan 116 ribu wajib KTP. Dalam sehari Kecamatan Panakukang mampu melayani 400 wajib KTP mulai pukul 08.00 WITA hingga larut malam. Andi Bukti Jufri juga menyampaikan, wajib KTP yang tidak sempat datang pada jadwal pemanggilan yang telah ditetapkan, diharapkan menghubungi kelurahan setempat untuk dijadwalkan kembali proses pengambilan e-KTPnya.

Posted by PANRITA'E on 8:00 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Pembuatan E-KTP Tidak Dipungut Biaya"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added