Pembuatan E-KTP Tidak Dipungut Biaya
Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
secara gratis pada 14 kecamatan yang ada di Kota Makassar saat ini terus
berlangsung. Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri, proses pembuatan e-KTP
harus tuntas pada 2011 ini. Berpatokan pada aturan tersebut wajib KTP pun
berbondong-bondong datang ke Kantor Kecamatan setempat dengan alasan jika
mereka tidak mendapatkan giliran dalam proses pembuatan e-KTP tahun ini, maka
wajib KTP akan mendapatkan giliran pada 2012 dengan biaya administrasi mulai Rp
200 ribu sampai Rp 250 ribu.
Andi Bukti Jufri SP. M.Si, Camat Panakukang
menjelaskan,“Proses pembuatan e-KTP sama sekali tidak ada pungutan biaya.” Saat
ini memang banyak isu menyesatkan beredar dalam masyarakat yang mengatakan
proses pembuatan e-KTP gratis hanya berlaku sampai tahun 2011 saja. Sebenarnya,
isu tersebut tidak benar dan harus diluruskan.
Pelayanan proses pembuatan e-KTP gratis, akan berlanjut
sampai 2012 hingga wajib KTP yang ada di Kota Makassar habis terlayani. Karena
hal ini telah menjadi kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan
pelayanan gratis hingga 2012 dan berlaku untuk semua kecamatan yang ada.
Di Kecamatan Panakukang sendiri ada 11 kelurahan dengan 116
ribu wajib KTP. Dalam sehari Kecamatan Panakukang mampu melayani 400 wajib KTP
mulai pukul 08.00 WITA hingga larut malam. Andi Bukti Jufri juga menyampaikan,
wajib KTP yang tidak sempat datang pada jadwal pemanggilan yang telah
ditetapkan, diharapkan menghubungi kelurahan setempat untuk dijadwalkan kembali
proses pengambilan e-KTPnya.
Posted by PANRITA'E
on 8:00 PM. Filed under
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response