Laporkan Maladministrasi ke Ombudsman
Dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik, Pemerintah Kota
Makassar pada 2008 lalu telah membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik
bernama Ombudsman. Lembaga ini menjadi saluran pelaporan masyarakat yang dirugikan
oleh pelayanan publik yang ada di Kota Makassar baik dari instansi pemerintahan
ataupun swasta.
Masyarakat yang menjadi korban maladministrasi juga perlu
mengetahui apa-apa saja yang dapat dilaporkan pada Ombudsman. Menurut Peraturan
Wali Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2008,
jika ada masyarakat yang dirugikan oleh suatu instansi yang dilaporkan
bukan instansinya tapi yang dilaporkan oknum dari instansi tersebut.
Pelapor tidak bisa langsung melakukan laporan ke Ombudsman
sebelum pelapor melakukan komplain terhadap atasan atau oknum itu sendiri.
Setelah keluhan disampaikan, barulah
masyarakat yang merasa dirugikan bisa melakukan pelaporan ke Ombudsman. Saat
melakukan pelaporan, pihak Ombudsman akan meminta pelapor mengisi formulir yang
telah disediakan, seperti mengisi identitas pelapor dan siapa yang dilaporkan.
Selanjutnya, Ombudsman akan melakukan klarifikasi terhadap
terlapor. Klarifikasi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melayangkan
surat ke terlapor dan yang kedua mendatangkan terlapor ke Ombudsman untuk
dimintai keterangan. Contohnya, jika ada masyarakat yang dirugikan oleh pihak
kelurahan maka Ombudsman akan menyurati Lurah sambil menunggu dua minggu
tanggapan dari Lurah. Jika dalam dua minggu tidak juga ada tanggapan dari Lurah
tersebut, maka Ombudsman akan kembali melayangkan surat, tapi surat kedua bukan
lagi kepada Lurah tapi kepada atasan Lurah tersebut atau Camat.
Jika selama dua minggu lagi-lagi surat dari Ombudsman tidak
mendapatkan tanggapan, maka Ombudsman akan menyerahkan rekomendasi kepada Wali
Kota dengan melaporkan kedua oknum tersebut yakni Lurah dan Camat. Yang
menentukan eksekusi bukan Ombudsman tapi dalam hal ini Wali Kota Makassar.
Penyelesaian sengketa yang dilakukan Ombudsman antara
pelapor dan terlapor dengan cara mempertemukan keduanya, yakni dengan cara
mediasi atau konfrontir. “Jika terlapor mengakui kesalahannya pada saat
mediasi, pada saat itu juga dinyatakan permasalahan selesai,” ucap Mulyadi
Hamid, SE, M.Si, Komisioner Ombudsman Kota Makassar.
Tapi jika saat penyelesaian non litigasi ini tidak menemukan
titik temu maka prosesnya akan terus dilanjutkan dengan cara mengeluarkan
rekomendasi yang akan diberikan kepada Wali Kota. Yang menentukan sanksi apa
yang akan diberikan oleh Wali Kota terhadap terlapor, hanya Wali Kota yang
dapat menentukan.
Posted by PANRITA'E
on 7:59 PM. Filed under
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response