MOST RECENT

|

Laporkan Maladministrasi ke Ombudsman


Dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik, Pemerintah Kota Makassar pada 2008 lalu telah membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik bernama Ombudsman. Lembaga ini menjadi saluran pelaporan masyarakat yang dirugikan oleh pelayanan publik yang ada di Kota Makassar baik dari instansi pemerintahan ataupun swasta.
Masyarakat yang menjadi korban maladministrasi juga perlu mengetahui apa-apa saja yang dapat dilaporkan pada Ombudsman. Menurut Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2008,  jika ada masyarakat yang dirugikan oleh suatu instansi yang dilaporkan bukan instansinya tapi yang dilaporkan oknum dari instansi tersebut. 
Pelapor tidak bisa langsung melakukan laporan ke Ombudsman sebelum pelapor melakukan komplain terhadap atasan atau oknum itu sendiri. Setelah keluhan  disampaikan, barulah masyarakat yang merasa dirugikan bisa melakukan pelaporan ke Ombudsman. Saat melakukan pelaporan, pihak Ombudsman akan meminta pelapor mengisi formulir yang telah disediakan, seperti mengisi identitas pelapor dan siapa yang dilaporkan.
Selanjutnya, Ombudsman akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor. Klarifikasi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melayangkan surat ke terlapor dan yang kedua mendatangkan terlapor ke Ombudsman untuk dimintai keterangan. Contohnya, jika ada masyarakat yang dirugikan oleh pihak kelurahan maka Ombudsman akan menyurati Lurah sambil menunggu dua minggu tanggapan dari Lurah. Jika dalam dua minggu tidak juga ada tanggapan dari Lurah tersebut, maka Ombudsman akan kembali melayangkan surat, tapi surat kedua bukan lagi kepada Lurah tapi kepada atasan Lurah tersebut atau Camat.
Jika selama dua minggu lagi-lagi surat dari Ombudsman tidak mendapatkan tanggapan, maka Ombudsman akan menyerahkan rekomendasi kepada Wali Kota dengan melaporkan kedua oknum tersebut yakni Lurah dan Camat. Yang menentukan eksekusi bukan Ombudsman tapi dalam hal ini Wali Kota Makassar.
Penyelesaian sengketa yang dilakukan Ombudsman antara pelapor dan terlapor dengan cara mempertemukan keduanya, yakni dengan cara mediasi atau konfrontir. “Jika terlapor mengakui kesalahannya pada saat mediasi, pada saat itu juga dinyatakan permasalahan selesai,” ucap Mulyadi Hamid, SE, M.Si, Komisioner Ombudsman Kota Makassar.
Tapi jika saat penyelesaian non litigasi ini tidak menemukan titik temu maka prosesnya akan terus dilanjutkan dengan cara mengeluarkan rekomendasi yang akan diberikan kepada Wali Kota. Yang menentukan sanksi apa yang akan diberikan oleh Wali Kota terhadap terlapor, hanya Wali Kota yang dapat menentukan.

Posted by PANRITA'E on 7:59 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Laporkan Maladministrasi ke Ombudsman"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added