Mekanisme Pengaduan
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan (KPAP) Kota Makassar
memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan
keluhannya terhadap KPAP. Adapun mekanismenya, sebagai berikut.
Pemohon yang
mengajukan pengaduan secara tertulis melalui loket pengaduan wajib mengisi
formulir yang telah disediakan. Pemohon dapat
menyertakan bukti–bukti yang diperlukan untuk mendukung pengaduannya. Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan, sehingga
tak perlu takut. Petugas loket pengaduan wajib memberikan tanda
terima atas pengaduan yang diajukan, dan petugas menyerahkan
laporan pengaduan kepada Kasi Penelitian dan Administrasi untuk dilakukan
pengecekan.
Selanjutnya, Kasi
Penelitian Administrasi menyerahkan laporan pengaduan
kepada Kepala KPAP untuk ditindaklanjuti. Kepala KPAP menentukan jenis tindak lanjut yang harus dilakukan dan
diserahkan kepada petugas yang berwenang.
Jenis tindak lanjut
yang diambil antara lain, jika permasalahan yang
diadukan adalah mengenai pelayanan di KPAP, berkas pengaduan diserahkan kepada
Kasi yang membidangi masalah pengaduan. Jika permasalahan yang
diadukan mengenai pelayanan di Dinas Teknis, maka Kepala KPAP membuat surat
pengantar kepada dinas teknis terkait mengenai masalah yang dihadapi.
Jika untuk mengatasi
masalah pengaduan diperlukan koordinasi dengan dinas teknis, maka KPAP
mengajukan surat permohonan kepada Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi
KPAP untuk mengadakan rapat koordinasi.
Hasil rapat koordinasi
antara KPAP, dinas teknis, dan asisten dituangkan dalam laporan hasil rapat dan
dijadikan dasar untuk menyelesaikan masalah. Jika hasil rapat koordinasi telah menemukan
titik permasalahan, KPAP akan mengabarkan kepada pemohon bahwa
permasalahan yang diajukan
sudah ada penyelesaian dan pemohon diundang untuk datang. KPAP wajib menyelesaikan masalah pengaduan selambat–lambatnya 15 hari kerja setelah laporan pengaduan diterima.
Posted by PANRITA'E
on 12:22 AM. Filed under
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response