MOST RECENT

|

Mekanisme Pengaduan


Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan (KPAP) Kota Makassar memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhannya terhadap KPAP. Adapun mekanismenya, sebagai berikut.
Pemohon yang mengajukan pengaduan secara tertulis melalui loket pengaduan wajib mengisi formulir yang telah disediakan. Pemohon dapat menyertakan bukti–bukti yang diperlukan untuk mendukung pengaduannya. Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan, sehingga tak perlu takut. Petugas loket pengaduan wajib memberikan tanda terima atas pengaduan yang diajukan, dan petugas menyerahkan laporan pengaduan kepada Kasi Penelitian dan Administrasi untuk dilakukan pengecekan.
Selanjutnya, Kasi Penelitian Administrasi menyerahkan laporan pengaduan kepada Kepala KPAP untuk ditindaklanjuti. Kepala KPAP menentukan jenis tindak lanjut yang harus dilakukan dan diserahkan kepada petugas yang berwenang.
Jenis tindak lanjut yang diambil antara lain, jika permasalahan yang diadukan adalah mengenai pelayanan di KPAP, berkas pengaduan diserahkan kepada Kasi yang membidangi masalah pengaduan. Jika permasalahan yang diadukan mengenai pelayanan di Dinas Teknis, maka Kepala KPAP membuat surat pengantar kepada dinas teknis terkait mengenai masalah yang dihadapi.
Jika untuk mengatasi masalah pengaduan diperlukan koordinasi dengan dinas teknis, maka KPAP mengajukan surat permohonan kepada Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi KPAP untuk mengadakan rapat koordinasi.
Hasil rapat koordinasi antara KPAP, dinas teknis, dan asisten dituangkan dalam laporan hasil rapat dan dijadikan dasar untuk menyelesaikan masalah.  Jika hasil rapat koordinasi telah menemukan titik permasalahan, KPAP akan mengabarkan kepada   pemohon bahwa permasalahan yang  diajukan sudah ada penyelesaian dan  pemohon diundang untuk   datang. KPAP wajib menyelesaikan masalah pengaduan selambat–lambatnya 15 hari kerja setelah laporan pengaduan  diterima.



Posted by PANRITA'E on 12:22 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Mekanisme Pengaduan"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added