KPAP Kota Makassar Jadi Percontohan
SMS Gateway, pengarsipan elektronik dan penerbitan izin
berdasar bidang usaha merupakan produk andalan KPAP Kota Makassar.
Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan (KPAP) Kota Makassar
walaupun saat ini secara kelembagaan masih berstatus kantor dengan fasilitas
yang serba terbatas, namun telah menjadi referensi bagi sejumlah kantor perizinan lainnya. Mereka
datang untuk mempelajari program, serta sistem yang digunakan untuk dapat memberikan
pelayanan yang maksimal terhadap pemohon izin.
KPAP memang patut menjadi percontohan bagi kantor perizinan
lainnya mengingat saat ini ada beberapa program andalan yang diterapkan KPAP
Kota Makassar. Seperti, SMS Gateway dan pengarsipan elektronik. SMS Gateway
merupakan layanan yang diberikan kepada pemohon izin yang ingin mengetahui
telah sejauh mana proses perkembangan izin yang diajukan.
Selain kedua program tersebut yang saat ini menjadi program
andalan KPAP Kota Makassar, juga masih ada program lainnya. Yakni,
memberlakukan penerbitan izin bukan berdasarkan jenis usaha seperti dilakukan
beberapa kantor pelayanan perizinan. Tapi, berdasarkan bidang usaha. Sistem
inilah yang membuat banyak Kantor Perizinan yang tersebar di Indonesia
berdatangan ingin mengetahui bagaimana proses kerja program-program tersebut.
Pembuatan dan penerbitan izin yang fleksibel ini tentunya
akan lebih mempermudah KPAP Kota Makassar dalam bekerja. Pemohon izin pun tidak
perlu membuat izin yang banyak untuk jenis-jenis usaha yang mereka jalankan,
sehingga biaya pun menjadi lebih irit.
“Beberapa Kantor Pelayanan Perizinan menerbitkan izin
berdasarkan jenis usaha. Sementara kami di sini berdasarkan bidang usaha,” ucap
Hj Nadjmah Emma M.Si, Kepala KPAP Kota Makassar. Beberapa pihak yang datang
mengungkapkan, terkadang bingung sendiri saat ada pemohon yang mengajukan izin
sementara belum ada dasar untuk menerbitkan izin yang diinginkan pemohon.
Di sinilah kelebihan KPAP Kota Makassar dalam menerbitkan
izin karena dilakukan berdasarkan jenis usaha. Sehingga, semua jenis izin usaha dapat diterbitkan selama tidak
membentur Undang-Undang. Contohnya, izin
usaha hasil bumi dan laut.
Jika pemohon mengajukan izin usaha hasil bumi dan laut, maka
di dalam izin tersebut telah mencakup semua jenis hasil bumi dan laut. Berbeda
halnya jika izin berdasarkan jenis usaha, dimana pemohon izin hanya bisa
memohon izin untuk satu jenis usaha saja. Misalnya, hasil bumi maka pemohon
izin harus menegaskan jenis hasil bumi apa yang dimaksud.
Sistem seperti inilah yang dianggap cukup menarik oleh
beberapa Kantor Perizinan dari daerah lain. Sehingga, mereka berminat
mempelajari dan menerapkan di daerahnya. Prinsipnya, dengan sedikit izin namun
telah mencakup semua bidang usaha.
Kantor Perizinan yang melakukan studi banding dan belajar
pada KPAP Kota Makassar di antaranya, Kantor Pelayanan Perizinan Provinsi Jawa
Timur, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kutai Kartanegara, dan Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Tolitoli.
KPAP Kota Makassar pun
mengerjakan sekali saja untuk pengurusan perizinan yang dianggap memiliki
kesamaan. Misalnya, izin usaha dan izin perdagangan yang merupakan satu
rangkaian.
Posted by PANRITA'E
on 12:07 AM. Filed under
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response