MOST RECENT

|

Memangkas Birokrasi


Banyaknya persyaratan dan birokrasi yang begitu panjang menjadi hal yang menakutkan bagi pihak-pihak yang akan berhubungan dengan aparat maupun kantor pelayanan pemerintah.
Menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam melakukan permohonan izin pun tidak dapat dihindari, bahkan sudah membudaya. Meskipun  telah banyak  pamflet berisi seruan agar tidak menggunakan jasa calo di kantor-kantor pelayanan, namun tetap saja sulit diberantas.
Agar masyarakat tak makin enggan berhubungan dengan aparat pemerintahan, maka ada baiknya jika Pemerintah dari sekarang mulai melakukan pemangkasan persyaratan dan memperpendek proses birokrasi dalam penerbitan izin.  Persyaratan dalam penerbitan izin yang berlaku saat ini mewajibkan seorang pemohon terlebih dahulu membawa rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan di mana mereka akan menjalankan usahanya. Setelah itu,  baru izin diterbitkan.
Jika salah satu syarat dihilangkan, misalnya  tidak perlu rekomendasi Kantor Kecamatan atau sebaliknya, tapi cukup mengambil rekomendasi pada salah satu kantor pemerintahan setempat, maka proses birokrasi yang selama ini dinilai terlalu panjang bisa dipersingkat.
Jika memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006, peraturan ini muncul atas pertimbangan, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi pada usaha mikro, kecil, dan menengah, maka perlu diadakan penyederhanaan  penyelenggaraan pelayanan terpadu. Hal ini  sesuai instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006, tentang paket perbaikan kebijakan iklim investasi.
Ini menandakan telah ada arahan yang diberikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, agar dilakukan penyederhanaan. Tentunya jika penyederhanaan dilaksanakan maka gairah masyarakat akan meningkat dalam melegalkan usaha yang dijalankan. Apabila hal ini telah dilakukan oleh Pemerintah maka dengan sendirinya pendapatan daerah juga akan meningkat.
Selain itu, dengan dilakukannya penyederhanaan atau pemangkasan terhadap persyaratan dalam pembuatan izin, maka akan menghemat banyak waktu, tenaga, dan biaya. Pemohon izin dengan sendirinya juga tidak akan lagi menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.


Posted by PANRITA'E on 12:08 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Memangkas Birokrasi"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added