Memangkas Birokrasi
Banyaknya persyaratan dan birokrasi yang begitu panjang
menjadi hal yang menakutkan bagi pihak-pihak yang akan berhubungan dengan
aparat maupun kantor pelayanan pemerintah.
Menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam melakukan
permohonan izin pun tidak dapat dihindari, bahkan sudah membudaya.
Meskipun telah banyak pamflet berisi seruan agar tidak menggunakan
jasa calo di kantor-kantor pelayanan, namun tetap saja sulit diberantas.
Agar masyarakat tak makin enggan berhubungan dengan aparat
pemerintahan, maka ada baiknya jika Pemerintah dari sekarang mulai melakukan
pemangkasan persyaratan dan memperpendek proses birokrasi dalam penerbitan
izin. Persyaratan dalam penerbitan izin
yang berlaku saat ini mewajibkan seorang pemohon terlebih dahulu membawa
rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan di mana mereka akan menjalankan
usahanya. Setelah itu, baru izin
diterbitkan.
Jika salah satu syarat dihilangkan, misalnya tidak perlu rekomendasi Kantor Kecamatan atau
sebaliknya, tapi cukup mengambil rekomendasi pada salah satu kantor
pemerintahan setempat, maka proses birokrasi yang selama ini dinilai terlalu
panjang bisa dipersingkat.
Jika memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2006, peraturan ini muncul atas pertimbangan, dalam rangka mendorong
pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi pada usaha mikro, kecil, dan
menengah, maka perlu diadakan penyederhanaan
penyelenggaraan pelayanan terpadu. Hal ini sesuai instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006,
tentang paket perbaikan kebijakan iklim investasi.
Ini menandakan telah ada arahan yang diberikan melalui
Peraturan Menteri Dalam Negeri, agar dilakukan penyederhanaan. Tentunya jika
penyederhanaan dilaksanakan maka gairah masyarakat akan meningkat dalam
melegalkan usaha yang dijalankan. Apabila hal ini telah dilakukan oleh
Pemerintah maka dengan sendirinya pendapatan daerah juga akan meningkat.
Selain itu, dengan dilakukannya penyederhanaan atau
pemangkasan terhadap persyaratan dalam pembuatan izin, maka akan menghemat
banyak waktu, tenaga, dan biaya. Pemohon izin dengan sendirinya juga tidak akan
lagi menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.
Posted by PANRITA'E
on 12:08 AM. Filed under
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response