MOST RECENT

|

Mekanisme Pengaduan

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan (KPAP) Kota Makassar memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan unek-uneknya ke KPAP. Adapun mekanisme dalam melakukan pengaduan ke KPAP sebagai berikut.

 Pemohon yang mengajukan pengaduan secara tertulis melalui loket pengaduan wajib mengisi formulir yang telah disediakan, pemohon dapat menyertakan bukti – bukti yang diperlukan untuk mendukung pengaduannya, dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan, petugas Loket Pengaduan wajib memberikan tanda terima atas pengaduan yang diajukan, petugas Loket Pengaduan menyerahkan laporan pengaduan kepada Kasie Penelitian dan Administrasi untuk dilakukan pengecekan.
Selanjutnya, Kasi Penelitian Administrasi menyerahkan laporan pengaduan kepada Kepala KPAP untuk ditindak lanjuti, Kepala KPAP menentukan jenis tindak lanjut yang harus dilakukan dan diserahkan kepada petugas yang berwenang.
Jenis tindak lanjut yang diambil antara lain, jika permasalahan yang diadukan adalah mengenai pelayanan di KPAP, berkas pengaduan diserahkan kepada Kasie yang membidangi masalah pengaduan, jika permasalahan yang diadukan mengenai pelayanan di Dinas Teknis, maka Kepala KPAP membuat surat pengantar Kepada dinas teknis terkait mengenai masalah yang dihadapi.
Jika untuk mengatasi masalah pengaduan diperlukan koordinasi dengan Dinas teknis, maka KPAP mengajukan surat permohonan kepada Assisten Sekretaris Daerah yang membidangi KPAP untuk mengadakan rapat koordinasi.
Hasil rapat koordinasi antara KPAP, Dinas teknis dan Assisten ditungkan kedalam laporan hasil rapat dan dijadikan dasar untuk menyelesaikan masalah.  Jika hasil rapat koordinasi telah menemukan titik permaslahan, KPAP akan mengabarkan kepada   pemohon bahwa permasalahan yang  diajukan sudah ada penyelesaian dan  pemohon diundang untuk   datang. KPAP wajib menyelesaikan masalah pengaduan selambat – lambatnya 15 hari kerja setelah laporan pengaduan  diterima.





Posted by PANRITA'E on 7:03 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Mekanisme Pengaduan"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added