MOST RECENT

|

Pemisahan Rekening Tabungan Nasabah

Nasabah yang belum memiliki rekening pribadi, tidak dapat melakukan transaksi.
MAKASSAR -- Pemisahan rekening dana nasabah dengan perusahaan sekuritas telah diberlakukan sejak 1 Februari 2012. Tujuan dari pemisahan ini untuk meningkatkan pengendalian internal perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah.

Aturan pemisahan rekening nasabah dengan perusahaan sekuritas sebagai tindak lanjut dari aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.

Adapun pokok-pokok penyempurnaan aturan ini sebagai peningkatan fungsi-fungsi manajemen yang wajib dilaksanakan oleh perantara pedagang efek dan dibagi menjadi enam fungsi. Yakni, fungsi pemasaran, fungsi  manajemen risiko, fungsi pembukuan, fungsi kustodian, fungsi teknologi informasi dan fungsi kepatuhan, serta satu fungsi yang bersifat opsional yaitu fungsi riset.

Selain itu, juga dilakukan pemisahan fungsi-fungsi kegiatan manajemen dalam perantara pedagang efek melalui larangan rangkap pelaksanaan tugas pegawai pada lebih dari satu fungsi manajemen. Untuk perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha perantara pedagang efek, penjamin emisi efek dan/atau manajer investasi maka ada dua poin yang harus diperhatikan.

Kedua yang harus diperhatikan yaitu, prosedur operasi standar fungsi-fungsi dalam melakukan kegiatan. Sebagai penjamin emisi efek dan/atau manajer investasi wajib terpisah dari prosedur operasi standar fungsi-fungsi perantara pedagang efek dan pelaksanaan masing-masing fungsi manajemen resiko, fungsi pembukuan, fungsi teknologi informasi, fungsi kepatuhan dan/atau fungsi riset yang terdapat dalam kegiatan perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, dan/atau manajer investasi dapat dilaksanakan oleh satu unit kerja yang melaksanakan fungsi tersebut.

“Sejak berlakunya aturan ini, semua nasabah yang mau bertransaksi saham pada bursa efek harus memiliki sub rekening jika nasabah tidak memiliki sub rekening maka transaksi pada bursa efek tidak dapat dilakukan,” ucap Carlo E. F Countrier, Branch Manager Equity PT Mega Capital Indonesia.

PT Mega Capital Indonesia sebagai perusahaan sekuritas, dengan diberlakukannya aturan ini tentunya turut mendukung dengan menjalankan aturan yang telah dikeluarkan Bapepam LK dengan mengikuti aturan main yang berlaku di pasar modal. Adapun keuntungan bagi nasabah dengan adanya aturan ini yakni nasabah tidak perlu lagi takut menyimpan uang pada perusahaan sekuritas seperti Mega Capital Indonesia.

Selain itu pengelolaan dana nasabah dilakukan tersendiri dan terpisah dengan rekening sekuritas dimana sebelumnya masih menyatu. Bagi nasabah yang belum membuat rekening atau belum mengerti maka nasabah dapat menghubungi brokernya untuk mendapatkan bantuan berupa bimbingan dalam pembuatan sub rekening.

Dalam aturan Bapepam LK ada juga poin yang berbunyi, penambahan ketentuan bahwa setiap pembukaan rekening efek wajib diikuti dengan pembukaan sub rekening efek pada kustodian. Selanjutnya, pembukaan rekening dana atas nama nasabah pada bank untuk masing-masing nasabah dan pembuatan nomor indentitas tunggal nasabah (single investor identification) pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan kewajiban perusahaan efek menempatkan efek milik nasabah ke sub rekening efek masing-masing nasabah.

Dalam waktu dekat Mega Capital Indonesia juga akan mengundang perusahaan yang satu grup seperti Bank Mega untuk memajukan dunia pasar modal di Makassar. Langkah awal yang akan dilakukan seperti pelatihan tentang pasar modal bursa saham dan juga ke depannya Mega Capital Indonesia akan lebih aktif melakukan sosialisasi keluar dan melakukan pelatihan-pelatihan tentang pasar modal.

Posted by PANRITA'E on 7:24 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Pemisahan Rekening Tabungan Nasabah"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added