MOST RECENT

|

Peningkatan Kualitas Pelayanan Perizinan





Kota Makassar merupakan Kota Metropolitan sebagai pintu gerbang dan barometer perekonomian di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Dengan posisi strategis sebagai daerah lintas perdagangan regional dan internasional, kian menegaskan Makassar sebagai simpul jasa terpenting di belahan timur Indonesia.
Sebagai kota pelayanan dan jasa, mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan kegiatan usaha dan investasi di kota ini. Di sisi lain, masyarakat juga sangat menaruh harapan adanya sektor pelayanan publik terutama dalam pemberian perizinan yang lebih kondusif.

Pelayanan birokrasi yang mudah, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat, sudah menjadi tuntutan masyarakat. Menyadari adanya kebutuhan dan tuntutan masyarakat akan pentingnya iklim perizinan yang lebih kondusif, yang menggairahkan perdagangan dan investasi, maka Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan (KPAP) Kota Makassar terus melakukan berbagai upaya demi memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat.

KPAP sebagai instansi yang memberikan jasa pelayanan publik, dibentuk dalam rangka mengkoordinasikan pelayanan administrasi pemerintah di bidang pelayanan perizinan. Diharapkan dengan keberadaan KPAP dapat memberikan kemudahan dalam pemberian pelayanan.

“Bila pelaku usaha mudah mendapatkan pelayanan perizinan maka akan bertumbuhan pelaku-pelaku usaha di Kota Makassar,” ucap Hj Nadjmah Emmah, SE, M.Si, Kepala Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan Kota Makassar. Semakin banyak pelaku usaha yang melakukan formalisasi usaha, semakin terbuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai sumber daya yang ada.

Bergairahnya kegiatan ekonomi lokal secara signifikan tentunya akan memberikan kontribusi kepada pembangunan daerah melalui penyerapan tenaga kerja, produksi bagi kebutuhan lokal, serta kegiatan pembangunan lainnya.

Penyederhanaan proses birokrasi dalam pengurusan izin di Kota Makassar juga mendapatkan masukan dari pihak akademisi yakni Dr. H. M. Tahir Haning, M,Si. Menurutnya, untuk memperbaiki pelayanan khususnya perizinan perlu dilakukan reformasi.

Perubahan yang dimaksud seperti membuat struktur yang lebih sederhana, lebih nyaman dan lebih memuaskan. Tahir Haning mengatakan,“Tidak perlu terlalu banyak birokrasi yang harus dilakukan pemohon izin.” Yang berujung, pemohon menjadi tidak nyaman karena terlalu berbelit-belit. Yang dibutuhkan sekarang adalah pelayanan di satu tempat saja.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan jangan selalu berfikir bagaimana meningkatkan PAD, karena akan bertolak belakang dengan pelayanan yang diinginkan oleh masyarakat.
“Kalau mau meningkatkan pelayanan maka lupakanlah PAD,” ucap Tahir Haning. Yang terpenting, menurutnya,”Budaya birokrasi perlu diubah, mengingat saat ini masih sering terjadi budaya menghalalkan pemberian di luar urusan birokrasi yang seharusnya tidak perlu terjadi.”

Bagi pelaku usaha yang telah berbadan hukum untuk mendapatkan izin sebaiknya tidak perlu lagi mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan izin. Cukup dengan dokumen badan hukum yang dimiliki pemohon sudah dapat langsung ke KPAP untuk memperoleh izin.

Posted by PANRITA'E on 7:59 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Peningkatan Kualitas Pelayanan Perizinan"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added