MOST RECENT

|

UPTD Pengelolaan Air Limbah Segera Terbentuk


Bangun pengelolaan air limbah seiring tuntutan kebutuhan kelestarian lingkungan.

Pemerintah Kota Makassar telah melakukan banyak hal sejak 1995 untuk mengelola air limbah rumah tangga, dengan dibuatnya rencana induk air limbah kota Ujung Pandang dan dibangun Instalasi Pengolah Lumpur Tinja (IPLT) di Nipa nipa. Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan telah didirikan untuk mengelola IPLT saat itu, tetapi karena terbatasnya SDM terlatih dan kapasitas perusahaan daerah, serta kecilnya profit skala usaha dibidang sanitasi (tdak cukup untuk biaya O&P) maka PD Kebersihan akhirnya dilikuidasi pada 2009.
Seiring dengan tuntutan kebutuhan kelestarian lingkungan dan pelayanan sarana dan prasarana penyehatan masyarakat, telah beberapa pengolahan air limbah berbasis masyarakat untuk daerah padat, kumuh dan masyarakat berpenghasilan rendah telah dibangun melalui program program Sanimas, USRI, SLBM, Swash Care, Care KOTA, dan lain-lain, baik yang didanai APBD, APBN, Loan dan dana hibah lainnya yang dikelola kelompok masyarakat dengan kapasitas yang sangat terbatas.
Untuk menjaga keberlanjutan berbagai program tersebut, diperlukan lembaga pengelola yang akan berfungsi selain untuk mengelola sarana dan prasarana yang merupakan aset pemerintah, juga berfungsi sebagai lembaga pembinaan pengelola di tingkat masyarakat. ADB melalui program MSMHP (Metropolitan Sanitation Management and Health Program) Tahap II telah memfasilitasi Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini SKPD DPU untuk membentuk lembaga Unit Pengelola Teknis Dinas Pengelolaa Air Limbah Rumah Tangga. 
Institusi/Lembaga  tersebut diharapkan menjadi lembaga yang kuat dan profesional untuk mengelola Air Limbah Rumah Tangga sesuai Master Plan Air Limbah kota Makassar dengan strategi “Pengelolaan total Air Limbah kota Makassar" secara multi fokus dengan target target antara lain, Kota Makassar bebas dari buang air besar disembarang tempat pada 2015 sesuai target MDGs (Millennium Development Goals).

Rehabilitasi IPLT Nipa nipa agar dapat melayani pembuangan lumpur tinja dari septic tank penduduk, pengelolaan air limbah sistim septic tank rumah penduduk (sistem On–site) secara terpadu dan intensif dalam pengawasan, pembinaan dan pengelolaan septic tank, sedot tinja dan IPLT, pengawasan dan kontrol terhadap buangan air limbah non-tinja di saluran-saluran drainase lingkungan permukiman (grey water), pengelolaan air limbah dikawasan padat, kumuh dan miskin secara inklusif dengan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpusat maupun komunal (sistem Off–site).
Mengelola layanan IPAL terpusat (Off–site) dimulai dengan kawasan Losari (kawasan bisnis dan wisata kota Makassar) dengan kapasitas 7000 m3/hari (9000 sambungan rumah tangga) dan memperluas cakupan wilayah pengelolaan Off-site untuk semua wilayah dengan kepadatan penduduk diatas 300 jiwa/Ha (1.843 Ha dengan potensi 80.000 sambungan rumah tangga) di tahun 2030.
Dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2011 yang merujuk pada PP Nomor 41 Tahun 2007 pembentukan UPTD secara bertahap ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum Pengelola Air Limbah Makassar dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLU D) sesuai dengan PP Nomor. 23 Tahun 2005 dan Permendgri Nomor 61 tahun 2007.
Diharapkan pada tahun 2014 (1 tahun sebelum IPAL Losari beroperasi penuh dan target MDGs berakhir) Badan Layanan Umum Daerah (BLU D) Pengelolaan Air Limbah Kota Makassar sudah beroperasi secara penuh mengikuti peraturan perundangan yang berlaku sehingga beban pencemaran lingkungan akibat pembuangan Air Limbah rumah tangga di kota Makassar dapat diturunkan dari 66% saat ini (2011) menjadi tinggal 14 persen pada 2030.

Posted by PANRITA'E on 7:57 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "UPTD Pengelolaan Air Limbah Segera Terbentuk"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added