UPTD Pengelolaan Air Limbah Segera Terbentuk
Bangun pengelolaan air limbah seiring tuntutan kebutuhan
kelestarian lingkungan.
Pemerintah
Kota Makassar telah melakukan banyak hal sejak 1995 untuk mengelola air limbah
rumah tangga, dengan dibuatnya rencana induk air limbah kota Ujung Pandang dan
dibangun Instalasi Pengolah Lumpur Tinja (IPLT) di Nipa nipa. Perusahaan Daerah
(PD) Kebersihan telah didirikan untuk mengelola IPLT saat itu, tetapi karena
terbatasnya SDM terlatih dan kapasitas perusahaan daerah, serta kecilnya profit
skala usaha dibidang sanitasi (tdak cukup untuk biaya O&P) maka PD
Kebersihan akhirnya dilikuidasi pada 2009.
Seiring dengan tuntutan
kebutuhan kelestarian lingkungan dan pelayanan sarana dan prasarana penyehatan
masyarakat, telah beberapa pengolahan air limbah berbasis masyarakat untuk
daerah padat, kumuh dan masyarakat berpenghasilan rendah telah dibangun melalui
program program Sanimas, USRI, SLBM, Swash Care, Care KOTA, dan lain-lain, baik
yang didanai APBD, APBN, Loan dan dana hibah lainnya yang dikelola kelompok
masyarakat dengan kapasitas yang sangat terbatas.
Untuk menjaga
keberlanjutan berbagai program tersebut, diperlukan lembaga pengelola yang akan
berfungsi selain untuk mengelola sarana dan prasarana yang merupakan aset pemerintah,
juga berfungsi sebagai lembaga pembinaan pengelola di tingkat masyarakat. ADB
melalui program MSMHP (Metropolitan Sanitation Management and Health Program)
Tahap II telah memfasilitasi Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini SKPD DPU
untuk membentuk lembaga Unit Pengelola Teknis Dinas Pengelolaa Air Limbah Rumah
Tangga.
Institusi/Lembaga tersebut diharapkan menjadi lembaga yang kuat
dan profesional untuk mengelola Air Limbah Rumah Tangga sesuai Master Plan Air
Limbah kota Makassar dengan strategi “Pengelolaan total Air Limbah kota Makassar" secara multi
fokus dengan target target antara lain, Kota Makassar bebas dari buang air
besar disembarang tempat pada 2015 sesuai target MDGs (Millennium Development
Goals).
Rehabilitasi IPLT Nipa nipa agar dapat melayani
pembuangan lumpur tinja dari septic tank penduduk, pengelolaan
air limbah sistim septic tank rumah
penduduk (sistem On–site) secara
terpadu dan intensif dalam pengawasan, pembinaan dan pengelolaan septic tank, sedot tinja dan IPLT,
pengawasan dan kontrol terhadap buangan air limbah non-tinja di saluran-saluran
drainase lingkungan permukiman (grey
water), pengelolaan air limbah dikawasan padat, kumuh
dan miskin secara inklusif dengan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
terpusat maupun komunal (sistem Off–site).
Mengelola
layanan IPAL terpusat (Off–site) dimulai dengan kawasan Losari (kawasan bisnis
dan wisata kota Makassar) dengan kapasitas 7000 m3/hari (9000 sambungan rumah
tangga) dan memperluas cakupan wilayah pengelolaan Off-site untuk semua wilayah
dengan kepadatan penduduk diatas 300 jiwa/Ha (1.843 Ha dengan potensi 80.000
sambungan rumah tangga) di tahun 2030.
Dengan diterbitkannya Peraturan Wali
Kota Nomor 23 Tahun 2011 yang merujuk pada PP Nomor 41 Tahun 2007 pembentukan
UPTD secara bertahap ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum Pengelola Air
Limbah Makassar dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLU D) sesuai dengan PP Nomor. 23 Tahun 2005 dan Permendgri Nomor 61 tahun
2007.
Diharapkan pada tahun 2014 (1 tahun sebelum
IPAL Losari beroperasi penuh dan target MDGs berakhir) Badan Layanan Umum
Daerah (BLU D) Pengelolaan Air Limbah Kota Makassar sudah beroperasi secara
penuh mengikuti peraturan perundangan yang berlaku sehingga beban pencemaran
lingkungan akibat pembuangan Air Limbah rumah tangga di kota Makassar dapat
diturunkan dari 66% saat ini (2011) menjadi tinggal 14 persen pada 2030.
Posted by PANRITA'E
on 7:57 PM. Filed under
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response