MOST RECENT

|

Memangkas Birokrasi


Banyaknya persyaratan dan birokrasi yang begitu panjang menjadi hal yang menakutkan bagi pihak-pihak yang akan berhubungan dengan aparat maupun kantor pelayanan pemerintah.
Menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam melakukan permohonan izin pun tidak dapat dihindari, bahkan sudah membudaya. Meskipun  telah banyak  pamflet berisi seruan agar tidak menggunakan jasa calo di kantor-kantor pelayanan, namun tetap saja sulit diberantas.
Agar masyarakat tak makin enggan berhubungan dengan aparat pemerintahan, maka ada baiknya jika Pemerintah dari sekarang mulai melakukan pemangkasan persyaratan dan memperpendek proses birokrasi dalam penerbitan izin.  Idealnya suatu perizinan adalah bagaimana masyarakat lebih mudah mendapatkan izin.
Mengingat izin merupakan legal formal yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai sumber daya, seperti akses perbankan dan masalah pertanahan, untuk mencapai semua itu pemerintah sejatinya tidak mempersulit persyaratan. 
Beberapa pemohon izin yang ditemui pada KPAP Kota Makassar mengungkapkan,“Proses pengurusan izin yang paling sulit biasanya pada Kantor Kelurahan dan Kecamatan.” Alasannya, seringkali  Lurah atau Camat tidak berada di tempat saat hendak ditemui. Sehingga, memperlambat proses penerbitan izin yang akan diurus oleh masyarakat.
Dengan adanya pemangkasan birokrasi dalam pengurusan izin, tentunya akan berdampak besar bagi PAD. Karena pengurusan penerbitan izin tidak berbelit-belit, otomatis  akan lebih banyak lagi masyarakat  yang datang. Saat ini, paradigma pemerintah juga telah berubah dimana pemerintah telah mengutamakan pelayanan, sementara pencapaian PAD nomor dua.
Jika memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006, peraturan ini muncul atas pertimbangan, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi pada usaha mikro, kecil, dan menengah, maka perlu diadakan penyederhanaan  penyelenggaraan pelayanan terpadu. Hal ini  sesuai instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006, tentang paket perbaikan kebijakan iklim investasi.
Ini menandakan telah ada arahan yang diberikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, agar dilakukan penyederhanaan. Tentunya jika penyederhanaan dilaksanakan maka gairah masyarakat akan meningkat dalam melegalkan usaha yang dijalankan. Apabila hal ini telah dilakukan oleh Pemerintah maka dengan sendirinya pendapatan daerah juga akan meningkat.
Selain itu, dengan dilakukannya penyederhanaan atau pemangkasan terhadap persyaratan dalam pembuatan izin, maka akan menghemat banyak waktu, tenaga, dan biaya. Pemohon izin dengan sendirinya juga tidak akan lagi menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.



Posted by PANRITA'E on 7:26 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Memangkas Birokrasi"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added