Kelengkapan Perkawinan
Sebelum surat nikah
diterbitkan, nama pasangan pengantin diumumkan untuk mengantisipasi jika ada
pihak yang keberatan.
Perkawinan di Indonesia didasari pada Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974. Yang berbunyi, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha
Esa.
Pasal selanjutnya atau pasal dua ayat satu, menyebutkan
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu. Jika berpedoman pada pasal dua ayat satu, pasal ini
memberikan ketegasan bahwa perkawinan di Indonesia dianggap sah jika perkawinan
itu dilakukan menurut hukum masing-masing agama.
Di Indonesia khususnya Kota Makassar, penduduknya menganut
beragam agama. Maka dengan keberadaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Capil) tentulah sangat membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan
pencatatan sipil. Misalnya pencatatan perkawinan.
“Kami di Catatan Sipil mengatur perkawinan non muslim,” ucap
Simon Ro’Soi, SE, Kepala Bidang Perkawinan dan Perceraian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Makassar. Maka itu sebelum diterbitkan surat nikah bagi pasangan suami isteri
atau calon pengantin, ada beberapa kelengkapan yang harus diserahkan ke Dinas
Capil.
Kelengkapan yang dimaksud di antaranya, surat pengantar dari
gereja atau vihara yang belum diberkati dan surat kawin yang sudah diberkati
dari gereja. Lalu, akte kelahiran kedua pengantin, Surat Baptis/Sidi kedua
pengantin, KTP keduanya, surat keterangan belum pernah kawin dari pimpinan atau
instansi bagi PNS/BUMN. Bagi yang bekerja bukan pada instansi pemerintah maka
harus menunjukkan keterangan dari kelurahan.
Akte kelahiran kedua pengantin sangat dibutuhkan sebagai
kelengkapan. Tujuannya, untuk mengetahui apakah keduanya telah cukup umur atau
tidak. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melangsungkan pernikahan di
Indonesia, harus ada persetujuan dari Negara atau Kedutaan yang bersangkutan
serta memiliki paspor/KITAS, dan Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Imigrasi.
Setelah syarat-syarat telah dinyatakan lengkap, maka langkah
selanjutnya berada di Dinas Capil.
Dimana nama kedua pasangan akan diumumkan selama sepuluh hari pada papan
pengumuman yang ada di Kantor Capil.
Tujuannya, agar pasangan ini diketahui oleh kalayak bahwa mereka telah menikah.
Jika selama masa pengumuman tidak ada pihak lain yang
keberatan, maka Capil memiliki kewajiban menerbitkan surat nikah. Akan tetapi
apabila selama masa pengumuman ada pihak yang keberatan maka surat nikah akan
ditunda penerbitannya sampai ada penyelesaian kedua belah pihak.
“Bagi Agama Nasrani tidak dibolehkan menikah atau memiliki
isteri dua,” jelas Simon. Salah satu tujuan dari pengumuman itu adalah jangan
sampai pasangan yang surat nikahnya akan diterbitkan telah memiliki isteri. Hal
inilah yang akan dihindari sehingga pengumuman pun dilakukan. Simon juga
menambahkan, jika ada pihak yang menikah ternyata menikah dua kali tanpa
menceraikan isteri pertamanya, maka Negara tidak akan mengakui isteri keduanya.
Posted by PANRITA'E
on 6:41 PM. Filed under
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response