MOST RECENT

|

Kelengkapan Perkawinan


Sebelum surat nikah diterbitkan, nama pasangan pengantin diumumkan untuk mengantisipasi jika ada pihak yang keberatan.

Perkawinan di Indonesia didasari pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Yang berbunyi, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Pasal selanjutnya atau pasal dua ayat satu, menyebutkan Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Jika berpedoman pada pasal dua ayat satu, pasal ini memberikan ketegasan bahwa perkawinan di Indonesia dianggap sah jika perkawinan itu dilakukan menurut hukum masing-masing agama.
Di Indonesia khususnya Kota Makassar, penduduknya menganut beragam agama. Maka dengan keberadaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) tentulah sangat membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan pencatatan sipil. Misalnya pencatatan perkawinan.
“Kami di Catatan Sipil mengatur perkawinan non muslim,” ucap Simon Ro’Soi, SE, Kepala Bidang Perkawinan dan Perceraian,  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar. Maka itu sebelum diterbitkan surat nikah bagi pasangan suami isteri atau calon pengantin, ada beberapa kelengkapan yang harus diserahkan ke Dinas Capil.
Kelengkapan yang dimaksud di antaranya, surat pengantar dari gereja atau vihara yang belum diberkati dan surat kawin yang sudah diberkati dari gereja. Lalu, akte kelahiran kedua pengantin, Surat Baptis/Sidi kedua pengantin, KTP keduanya, surat keterangan belum pernah kawin dari pimpinan atau instansi bagi PNS/BUMN. Bagi yang bekerja bukan pada instansi pemerintah maka harus menunjukkan keterangan dari kelurahan.
Akte kelahiran kedua pengantin sangat dibutuhkan sebagai kelengkapan. Tujuannya, untuk mengetahui apakah keduanya telah cukup umur atau tidak. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia, harus ada persetujuan dari Negara atau Kedutaan yang bersangkutan serta memiliki paspor/KITAS, dan Surat Tanda Melapor  Diri (STMD) dari Imigrasi.
Setelah syarat-syarat telah dinyatakan lengkap, maka langkah selanjutnya berada di  Dinas Capil. Dimana nama kedua pasangan akan diumumkan selama sepuluh hari pada papan pengumuman yang ada di  Kantor Capil. Tujuannya, agar pasangan ini diketahui oleh kalayak bahwa mereka telah menikah.
Jika selama masa pengumuman tidak ada pihak lain yang keberatan, maka Capil memiliki kewajiban menerbitkan surat nikah. Akan tetapi apabila selama masa pengumuman ada pihak yang keberatan maka surat nikah akan ditunda penerbitannya sampai ada penyelesaian kedua belah pihak.
“Bagi Agama Nasrani tidak dibolehkan menikah atau memiliki isteri dua,” jelas Simon. Salah satu tujuan dari pengumuman itu adalah jangan sampai pasangan yang surat nikahnya akan diterbitkan telah memiliki isteri. Hal inilah yang akan dihindari sehingga pengumuman pun dilakukan. Simon juga menambahkan, jika ada pihak yang menikah ternyata menikah dua kali tanpa menceraikan isteri pertamanya, maka Negara tidak akan mengakui isteri keduanya.


Posted by PANRITA'E on 6:41 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Kelengkapan Perkawinan"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added