6:42 PM | Posted by PANRITA'E
Perceraian merupakan suatu hal yang sangat menakutkan dalam sebuah ikatan
perkawinan. Namun tak sedikit pasangan yang sebelumnya hidup bahagia tiba-tiba
saling menggugat cerai dengan berbagai macam alasan yang timbul dalam
perjalanan perkawinan itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 39
ayat 1 berbunyi, perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan
setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan
kedua belah pihak. Ayat 2 menyebutkan, untuk melakukan perceraian harus ada
cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun
sebagai suami isteri.
Di sisi lain, negara masih memberi kesempatan berdamai bagi pasangan suami
isteri yang akan melakukan perceraian. Namun jika sudah tidak ada lagi titik
temu agar mereka berdamai maka pengadilan pun mengeluarkan surat keputusan cerai
terhadap pasangan yang telah tidak lagi dapat mempertahankan kelanjutan rumah
tangga.
Pasangan yang telah dinyatakan oleh pengadilan resmi
bercerai dengan alasan-alasan yang telah menjadi ketetapan dalam
perundang-undangan, maka tahap selanjutnya pasangan yang telah bercerai
tersebut mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Kota
Makassar untuk mendapatkan akte cerai.
Capil sebagai unsur pelaksana teknis pemerintah setempat
memiliki tugas dan fungsi pada bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil, seperti melaksanakan tugas pelayanan menerbitkan akte cerai bagi
penduduk setempat.
Bagi pihak-pihak yang akan mengajukan penerbitan akte cerai,
tentunya terlebih dahulu ada surat putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap sebagai salah satu syarat untuk penerbitan akte cerai.
Selain surat keputusan pengadilan, pemohon juga harus menyertakan surat nikah
asli untuk diserahkan ke kantor Capil.
Selain menerbitkan akte nikah dan akte cerai, bidang
Perkawinan dan Perceaian juga memiliki fungsi ganda, yakni menjadi penasehat
bagi pasangan yang belum telanjur bercerai. Bagi pasangan yang datang ke Capil
sebelum mengajukan gugatan cerai pada pengadilan pada saat itulah mereka diberi
nasehat oleh pihak Catatan Sipil.
“Pasangan yang datang diberi nasehat seperti, bagaimana masa
depan anak-anak mereka jika bercerai,” ucap Simon Ro’soi, SE, Kepala Bidang
Perkawinan dan Perceraian, Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Makassar. Simon
juga menjelaskan pada bidang yang di kepalainya selain memberikan pembinaan
juga memiliki tugas pelayanan pencatatan akte perkawinan, akte perceraian, akte
pengesahan, dan pengakuan anak.
Walau pasangan yang akan melakukan perceraian telah diberi
nasehat namun tetap saja perceraian menjadi jalan terbaik bagi pasangan ini,
maka akan diarahkan oleh pengadilan. Mengingat, hanya pengadilan yang dapat
memberikan putusan perceraian, sementara gereja tidak menceraikan pasangan
suami isteri tetapi hanya mengawinkan.
Posted by PANRITA'E
on 6:42 PM. Filed under
.
You can follow any responses to this entry through the
RSS 2.0.
Feel free to leave a response