MOST RECENT

|

Capil Berfungsi sebagai Penasehat


Perceraian merupakan suatu hal yang sangat menakutkan dalam sebuah ikatan perkawinan. Namun tak sedikit pasangan yang sebelumnya hidup bahagia tiba-tiba saling menggugat cerai dengan berbagai macam alasan yang timbul dalam perjalanan perkawinan itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 39 ayat 1 berbunyi, perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak. Ayat 2 menyebutkan, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Di sisi lain, negara masih memberi kesempatan berdamai bagi pasangan suami isteri yang akan melakukan perceraian. Namun jika sudah tidak ada lagi titik temu agar mereka berdamai maka pengadilan pun mengeluarkan surat keputusan cerai terhadap pasangan yang telah tidak lagi dapat mempertahankan kelanjutan rumah tangga.

Pasangan yang telah dinyatakan oleh pengadilan resmi bercerai dengan alasan-alasan yang telah menjadi ketetapan dalam perundang-undangan, maka tahap selanjutnya pasangan yang telah bercerai tersebut mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Kota Makassar untuk mendapatkan akte cerai.
Capil sebagai unsur pelaksana teknis pemerintah setempat memiliki tugas dan fungsi pada bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, seperti melaksanakan tugas pelayanan menerbitkan akte cerai bagi penduduk setempat.
Bagi pihak-pihak yang akan mengajukan penerbitan akte cerai, tentunya terlebih dahulu ada surat putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai salah satu syarat untuk penerbitan akte cerai. Selain surat keputusan pengadilan, pemohon juga harus menyertakan surat nikah asli untuk diserahkan ke kantor Capil.
Selain menerbitkan akte nikah dan akte cerai, bidang Perkawinan dan Perceaian juga memiliki fungsi ganda, yakni menjadi penasehat bagi pasangan yang belum telanjur bercerai. Bagi pasangan yang datang ke Capil sebelum mengajukan gugatan cerai pada pengadilan pada saat itulah mereka diberi nasehat oleh pihak Catatan Sipil.
“Pasangan yang datang diberi nasehat seperti, bagaimana masa depan anak-anak mereka jika bercerai,” ucap Simon Ro’soi, SE, Kepala Bidang Perkawinan dan Perceraian, Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Makassar. Simon juga menjelaskan pada bidang yang di kepalainya selain memberikan pembinaan juga memiliki tugas pelayanan pencatatan akte perkawinan, akte perceraian, akte pengesahan, dan pengakuan anak.
Walau pasangan yang akan melakukan perceraian telah diberi nasehat namun tetap saja perceraian menjadi jalan terbaik bagi pasangan ini, maka akan diarahkan oleh pengadilan. Mengingat, hanya pengadilan yang dapat memberikan putusan perceraian, sementara gereja tidak menceraikan pasangan suami isteri tetapi  hanya mengawinkan.

Posted by PANRITA'E on 6:42 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Capil Berfungsi sebagai Penasehat"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added