MOST RECENT

|

Dari Makassar Menggugat


Sebuah buku yang berusaha menjelaskan semangat para penggugat terhadap Ombudsman Republik Indonesia.

Dari Makassar Menggugat”, merupakan sebuah buku yang ditulis oleh Dr. H.M. Idris Patarai, M.Si. Sesuai keterangannya, Makassar di sini lebih bermakna sebagai pilihan tempat, sama sekali tidak dimaksudkan sebagai segmen atau wilayah yang melakukan gugatan. Isi buku itu sendiri berusaha menjelaskan dinamika atau semangat para penggugat terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Buku setebal 304 halaman  ini mengungkapkan bahwa pada 30 dan 31 Agustus 2010, Wali Kota Makassar H. Ilham Arief Sirajuddin, memutuskan  mengundang para Komisioner Ombudsman Daerah Seluruh Indonesia guna membicarakan kembali gagasan Judicial Review yang telah dibahas sebelumnya.

Buku ini juga dilengkapi ulasan kelahiran Ombudsman Kota Makassar yang tidak terlepas dari Visi Makassar 2014, yaitu Makassar Menuju Kota Dunia Berlandaskan  Kearifan Lokal. Pencapaian visi ini oleh Pemerintah Kota Makassar dijabarkan pada lima kebijakan pokok, salah satunya adalah kebijakan Desentralisasi Pemerintahan yang Baik dan Bebas Korupsi.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar telah melaksanakan berbagai kegiatan dan program yang terintegrasi dengan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Salah satunya, program peningkatan akuntabilitas pemerintah melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk lembaga pengaduan dan pengawas layanan publik, yakni Lembaga Ombudsman Kota Makassar.
Buku yang mencoba menggali pemahaman di kalangan Komisioner Ombudsman Daerah  terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 ini, menjelaskan bahwa undang-undang tersebut   bersifat sentralistik sehingga tidak sesuai dengan  semangat Otonomi Daerah. Selain itu, membatasi akses masyarakat untuk berserikat dan berkumpul secara khusus dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan publik oleh pemerintah .
Akhirnya, gugatan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui amar putusan pada Sidang Mahkamah tanggal 23 Agustus 2011. Buku yang dilengkapi kata pengantar dari Teten Masduki, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia, tidak  hanya menyelamatkan keberadaan atau eksistensi Ombudsman Daerah. Namun, yang lebih mendasar adalah bahwa hak-hak konstitusional warga negara dan dinamika perjuangan dari bawah mendapat ruang untuk diperjuangkan .
Pasal yang digugat dalam buku ini  adalah Pasal 46 yang terdiri dari ayat satu dan dua. Menurut para penggugat, di antaranya H. Ilham Arief Sirajuddin,  Syamsuddin Alimsah (Koordinator Kopel Sulawesi), dan Heri Ananta (Komisioner Ombudsman swasta  DI  Yogyakarta), pasal tersebut telah  mengeliminasi atau tidak mengakui keberadaan Ombudsman Daerah yang sudah berdiri sebelum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 ini disahkan.
Sementara, Ombudsman Daerah memiliki pijakan konstitusi dan peraturan perundangan-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta TAP MPR N0. VIII/2001.

Posted by PANRITA'E on 7:07 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Dari Makassar Menggugat"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added