MOST RECENT

|

Tarif PBB di Makassar Disesuaikan

Pemerintah Kota Makassar, tahun ini tidak hanya akan melakukan perubahan pada pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, namun pada perda ini pasal 65 yang berbunyi ‘Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,3 persen’ juga telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar untuk dilakukan perubahan.
“Kami menganggap tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang diberlakukan saat ini cukup tinggi sehingga kami berinisiatif melakukan perubahan dan telah disetujui Dewan,” ucap Andi Mapayukki, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PBB Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010, yang mengatur tarif PBB, tarifnya dinilai sangat tinggi sehingga diajukan ke DPRD Kota Makassar dan ada peluang untuk dilakukan revisi.
Setelah dilakukan revisi terhadap tarif PBB yang saat ini masih tetap berlaku bagi wajib pajak, maka DPRD dan Pemerintah Kota Makassar sepakat melakukan perubahan tarif PBB. Perubahan yang telah disepakati tersebut namun belum disahkan hingga kini, merupakan ketentuan pasal 65 yang diubah keseluruhan.
Hasil perubahan yang disepakati pada pasal 65 yang sebelumnya hanya terdiri satu poin, setelah perubahan maka menjadi tiga ayat dengan beberapa poin di dalamnya. Pasal 65 ayat 1 berbunyi, 1. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan: A. Untuk NJOP kurang dari Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,1 persen. B. Untuk NJOP Rp 1 miliar atau lebih ditetapkan sebesar 0,2 persen.
Ayat 2 berbunyi, dalam hal pemanfaatan bumi dan bangunan dapat menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, maka dikenakan tambahan tarif sebesar 50 persen dari tarif pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) sehingga menjadi sebagai berikut : A. Untuk NJOP sampai dengan Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,15 persen per tahun. B. Untuk NJOP di atas Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,3 persen per tahun.
Ayat 3 berbunyi, dalam hal pemanfaatan bumi dan bangunan ramah lingkungan dan atau merupakan bangunan atau lingkungan cagar budaya, maka dapat diberikan pengurangan sebesar 50 persen dari tarif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) sehingga menjadi sebagai berikut : A. Untuk NJOP sampai dengan Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,05 persen per tahun. B. Untuk NJOP di atas Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,1 persen per tahun.
“Bagi wajib pajak kami harapkan segera melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo,” kata Andi Mapanyukki.

Posted by PANRITA'E on 4:02 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Tarif PBB di Makassar Disesuaikan"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added