MOST RECENT

|

Sosialisasi Pelayanan Perizinan


Asosiasi dan pelaku usaha diharapkan akan mendapatkan layanan yang mudah dan cepat.


Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang perizinan khususnya para pelaku usaha, Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan (KPAP) Kota Makassar tak henti-hentinya melakukan sosialisasi. Contohnya pada 29 November 2011, KPAP kembali melakukan sosialisasi tentang tata cara pemberian izin kepada asosiasi dan pelaku usaha yang ada di Kota Makassar.

Ada pun materi yang disosialisasikan oleh beberapa pembicara dari Dinas Teknis dan KPAP adalah berupa pemaparan secara detil seputar tata cara mengajukan permohonan izin dari awal hingga izin tersebut dinyatakan selesai.

Tata cara untuk memperoleh izin di antaranya, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Wali Kota Makassar melalui Kepala KPAP  dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan melampirkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Setelah mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang diwajibkan, tahap selanjutnya adalah melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon sebagaimana yang diatur. Apabila telah memenuhi persyaratan maka KPAP paling lambat dua hari setelah menerima berkas, akan melanjutkan berkas pemohon ke Dinas Teknis untuk mendapatkan rekomendasi bisa tidaknya izin tersebut diterbitkan.

Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Dinas Teknis terlebih dahulu melakukan peninjauan lapangan atau kajian teknis dengan memperhatikan beberapa syarat teknis yang telah menjadi ketentuan. Dari hasil pelaksanaan peninjauan lapangan lalu dituangkan ke dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) yang merupakan salah satu lampiran rekomendasi yang harus diserahkan ke KPAP.

Permohonan izin ke Dinas Teknis paling lama 6 hari kerja kecuali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama 14 hari kerja. Terhitung sejak dari menerima rekomendasi dari Dinas Teknis yang berisi terpenuhinya syarat teknis, penetapan besarnya pungutan, serta dasar pengenaan retribusi daerah.

Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Dinas Teknis belum juga mengeluarkan rekomendasi, maka Kepala Dinas Teknis tersebut harus memberikan alasan-alasan tertulis mengapa rekomendasi belum juga diserahkan. Rekomendasi yang di keluarkan Dinas Teknis diserahkan ke KPAP untuk diterbitkan izin.

“KPAP hanya sebagai kantor yang menerima permohonan izin namun yang melakukan pendataan untuk dapat tidaknya diberikan  rekomendasi kepada pemohon adalah Dinas Teknis,” ucap Kepala KPAP Kota Makassar, Hj Nadjmah Emma, SE, M.Si. Lebih jauh dia mengatakan, setelah pihaknya menerima permohonan izin dan dilanjuti Dinas Teknis terkait seperti peninjauan, maka hasil peninjauan yang berupaka rekomendasi akan diserahkan lagi ke KPAP untuk penerbitan izin.

Posted by PANRITA'E on 5:33 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Sosialisasi Pelayanan Perizinan"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added