MOST RECENT

|

Polisi Menolak Periksa Bupati Bone

Izin pemeriksaan dari sudah keluar Oktober tahun lalu

PEMALSUAN SURAT IZIN TAMBANG

MAKASSAR - Bupati Bone Idris Galigo belum tersentuh tangan hukum. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Chevy Ahmad Sopari mengatakan polisi tak bakal memeriksa Idris Galigo terkait dengan kasus pemalsuan surat yang berkaitan dengan izin kuasa pertambangan (KP) di Kecamatan Bontocani. "Tidak diperiksa karena berkasnya sudah kami kirim. Nanti bisa diperiksa kalau kejaksaan memberi petunjuk dan meminta untuk diperiksa," kata Chevy saat dihubungi kemarin.

Dia mengakui pihaknya sudah mengantongi izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan pemeriksaan Idris. Hanya, dia menegaskan bahwa berkas kasusnya sudah dikirim ke kejaksaan dan tak mungkin lagi melakukan pemeriksaan. "Pemeriksaan baru bisa dilakukan jika kejaksaan memberikan petunjuk baru untuk memeriksa Idris," kata Chevy.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Azis mengatakan penegak hukum harus memperjelas status kasus tersebut. Jika belum rampung atau P-21, maka sangat memungkinkan untuk memeriksa Bupati Idris. "Sebaiknya memang diperiksa sebagai pejabat tertinggi dan yang paling tahu dan bertanggung jawab," kata Azis.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Watampone Tonangi Madjid mengatakan bahwa pihaknya menilai kasus tersebut ada di tangan Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Menurut Tonangi, kasus tersebut sudah rampung lantaran kasus pokok yang mendudukkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Rosalim sudah divonis bersalah dengan hukuman selama 50 hari.

Adapun surat izin pemeriksaan Idris dikeluarkan Presiden RI pada 11 Oktober 2011. Surat bernomor R-53/Pres/10/2011 tersebut merupakan jawaban dari surat Kepala Polri bernomor R/2153/VIII/2011 tertanggal 24 Agustus 2011. Surat itu berisi permohonan persetujuan tertulis presiden untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Bupati Bone Idris Galigo.

Kasus ini bermula dari pemalsuan surat izin kuasa pertambangan yang dilakukan Rosalim. Dua perusahaan tambang yang bersengketa adalah PT Merdeka Mineral Indonesia (MMI) dan PT Bumi Surya Mas (BSM). PT MMI mengantongi izin KP eksplorasi atas lahan seluas 5.000 hektare dengan nomor register 540/237/III/pertambangan/2006.

Namun, setahun berikutnya, Pemerintah Kabupaten Bone malah menerbitkan izin KP eksplorasi untuk PT BSM di area milik PT MMI. Kedua surat izin tersebut dikeluarkan oleh Rosalim, yang menjabat Kepala Dinas ESDM Pemerintah Kabupaten Bone. Walhasil, PT MMI melaporkan Rosalim ke polisi dengan dugaan pemalsuan surat telaah staf tentang izin kuasa pertambangan di Kecamatan Bontocani.

Jaksa Bersedia Menahan Bupati

BONE - Kejaksaan Negeri Watampone bersedia memeriksa jika kasus itu dilimpahkan ke pihaknya. Kepala Kejaksaan Negeri Watampone Tonangi mengatakan pihaknya siap memproses orang nomor satu di Bone itu. "Pasti kami tahan. Kalau tidak ditahan, itu tidak adil. Dulu Rosalim kami tahan, tentu Bupati harus ditahan, entah kalau pengadilan mau memberi penangguhan lagi," Tonangi menjelaskan, Selasa lalu.

Pemeriksaan terhadap Bupati Bone Idris Galigo, menurut Ketua Watampone Anti-Corruption, Ali Imran, SH, penting dilakukan. Pasalnya, surat-surat itu ada tanda tangan bupati. Menurut dia, memang tidak masuk akal pemalsuan surat itu dilakukan sendirian oleh Rosalim. Imran mengatakan Rosalim melakukan tentunya bukan atas nama pribadi, tapi atas nama pemerintah daerah.

Dari pemeriksaan Bupati Bone itu, menurut Imran, bisa mengungkap keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus dugaan pemalsuan surat. "Saya kira memang Bupati Bone harus diperiksa, terlepas dia punya kesalahan atau tidak," kata dia, dua pekan lalu. | Sumber Koran Tempo Makassar.

Posted by PANRITA'E on 6:29 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Polisi Menolak Periksa Bupati Bone"

Leave a reply

TINGGALKAN KOMENTAR

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added